topmetro.news – Kajari Asahan Basril G SH MH didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi Datun melakukan pres rilis kinerja Kejaksaan sejak 2 September 2024 hingga 1 September 2025 dikantor Kejari Asahan, Senin (1/9/2025).
Kajari mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan rekan media cetak, online dan elektronik yang telah membantu kinerja Kejari Asahan dalam penyebarluasan informasi yang akuntabel kepada masyarakat.
Kajari memberikan kesempatan kepada para Kasi memaparkan kinerjanya. Kasus yang paling menonjol adalah kasus kasus narkotika hingga puluhan kilogram. JPU menuntut para tersangka dengan hukuman mati dan majelis hakim juga memvonis hukuman mati. Para terdakwa sedang melakukan upaya kasasi.
Lebih lanjut, Kajari mengatakan menjelang hari lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Asahan menahan tersangka DN (34) selaku Relationship Manager BRI Kanca Kisaran tahun 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 412.918.407.40 di Lapas Labuhan Ruku untuk 20 hari kedepan.
“DN dan 2 rekannya BS dan RW diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja. Hari ini mereka bertiga kita panggil, namun yang hadir hanya DN. Untuk tersangka BS dan RW akan kita panggil kembali”, kata Kajari.
Reporter | Indra